Whatsapp
Travel

Info Syarat Naik Pesawat Domestik 2021

December 20, 2021 by Charisma

Selama pandemi, untuk bisa bepergian dengan pesawat, baik untuk tujuan domestik maupun internasional diberlakukan beberapa syarat dan peraturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Hal ini dilakukan agar perjalanan dengan pesawat menjadi lebih aman dan nyaman. Selain itu juga untuk meminimalisir penularan dan penyebaran COVID-19. Berikut persyaratan naik pesawat domestik.

 

Syarat Naik Pesawat Domestik

 

Membawa identitas pengenal diri, seperti KTP atau SIM

Identitas diri diperlukan untuk menyamakan data yang tertera di tiket pesawat dengan kartu identitas serta verifikasi dokumen.

 

Menyiapkan surat keterangan bebas COVID-19

Surat keterangan bebas COVID-19 bisa didapatkan dengan memilih salah satu tes berikut, tes swab PCR, rapid test antigen, dan tes GeNose C19. Untuk tujuan Bali, penumpang wajib melampirkan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen yang dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa dengan tes GeNose C19 yang dilakukan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk Pulau Jawa dan luar Bali, penumpang wajib melampirkan hasil tes swab PCR paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau rapid test antigen yang dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa dengan tes GeNose C19 yang dilakukan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19.

 

Mengisi Kartu Kewaspadaan Elektronik (e-HAC)

e-HAC (electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan adalah kartu elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memantau secara cepat terhadap siapa saja yang bepergian melalui gerbang bandara dan pelabuhan. Kartu ini bisa diisi melalui website Inahac KemKes atau aplikasi yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan AppStore.

e-HAC dapat diisi sebelum melakukan perjalanan, yaitu pada saat proses kedatangan atau proses keberangkatan. Setelah melengkapi formulir dan mendapat kode QR, Anda dapat menunjukannya kepada petugas bandara.

Sehubungan dengan adanya pelarangan mudik oleh pemerintah, syarat naik pesawat domestik bertambah satu lagi, yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

 

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Pemerintah melarang perjalanan mudik bagi masyarakat Indonesia, baik dengan jalur darat, laut, dan udara mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian untuk penumpang dengan keperluan penting atau mendesak  yang mengharuskan bepergian dengan naik pesawat diperbolehkan, dengan menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adapun penumpang dengan keperluan mendesak meliputi, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk kepentingan melahirkan. Untuk penumpang dengan keperluan dinas, SIKM dapat dikeluarkan oleh kantor/instansi yang menugaskan. Sedangkan untuk penumpang dengan keperluan keluarga, SIKM dapat dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

Hal lain yang perlu diperhatikan lainnya adalah penumpang setidaknya datang 3 jam sebelum keberangkatan untuk memverifikasi dokumen. Dan juga selalu terapkan kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Itulah syarat-syarat yang diberlakukan untuk naik pesawat domestik. Jika ingin bepergian dengan pesawat jangan lupa untuk memesan tiket pesawat di FAB WISATA BAHAGIA.